Unit Reskim Polsek Naringgul, Ringkus DPO Terduga Pelaku Pembawa Lari Anak Dibawah Umur

Fokus Cianjur Hukum dan Kriminal

FOKUS CIANJUR. (Fp) – Unit Reskrim Polsek Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa barat, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Berhasil meringkus DPO terduga Pelaku pembawa lari Anak yang masih Dibawah Umur kamis (23/1/2020), kemarin, informasi yang dihimpun pelaku SF membawa lari SA gadis yang kala itu masih duduk dibangku sekolah Dasar kelas 2 sejak tahun 2016.

Disampaikan Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi S.H kepada Awak Media Minggu (26/1/2020) membenarkan telah menangkap seorang DPO yang membawa lari anak dibawah umur Tampa seijin dari orang tuanya sejak tahun 2016.

“Berdasarkan LP/03/B/II/2016/PLD JBR/RES CJR/Sektor Naringgul tertanggal 23 Pebruari tahun 2016 dari sejak dulu Anggota terus mencari keberadaan pelaku, Namun SF sang pelaku tidak jelas keberadaannya posisi nya selalu pindah pindah tempat. Namun diawal tahun 2020 SF pulang kampung bersama SA sang Gadis yang dibawa larinya yang kondisi lagi Hamil 9 bulan. adanya SF dikampung halamanya kami mendapat informasi dari warga masyarakat sekitar bahawa buronan Polsek Naringgul ada berkeliaran di Desa Wangunjaya,karena kami tidak mau kehilangan kembali DPO yang selama ini kami kejar kami langsung instruksikan Anggota untuk segera menangkapnya,” Ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, Alahmdulliah berkat kerja sama dengan Warga masyarakat pelaku SF (57) warga Kampung Cilandak,Desa Wangunjya, Kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan, sudah kita amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim.

” Keronologis kejadian awal mulanya kasus ini terjadi berawal Pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 pukul 17.00 wib, Pelaku SF (57) menelpon orang tua Sdri. SA untuk meminjam putrinya untuk memijat badan Tersangka SF, karena SA sejak umur 11 tahun kala itu masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SD mempunyai keahlian/kemampuan bisa memijat badan orang tampa ada rasa curiga kedua orang tuanya karena sebelumnya Tersangka SF sudah 4 kali meminta untuk dipijat badannya, setelah beberapa kali dipijat munculah niat jahat SF setelah itu Sdri. SA tidak dikembalikan malahan dibawa kabur keluar daerah hampir 5 tahun lamanya dan kini setelah pulang kampung sudah hamil menggandung 9 bulan,” Ujarnya.

Kapolsek Menyambungkan, Laporan dari warga masyarakat sipelaku SF cukup meresahkan keberadaanya sebab tinggal berdua dengan SA di dalam satu rumah tanpa diketahui pernikahannya padahal sdri SA gadis yang waktu tahun 2016 kala itu dibawa lari Tampa seijin orang tuanya.

” Pelaku SF kami jerat dengan Pasal yang dituduhkan Pasal 332 ayat (1) (2) KUHP: Barang siapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikendaki orang tuanya atau walinya diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun paling lama 9 tahun,” Pungkasnya.

Jurnalis : Tomi