Para Terdakwa Kasus Pembakaran Almrhm.Ipda Erwin Jalani Sidang Pertama

0

FOKUS CIANJUR. (Fp) – Para terdakwa kasus pembakaran Almarhum Ipda Erwin, yang gugur dalam pengamanan Unras pada beberapa waktu, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (22/01/20).

Pada sidang perdana terdakwa kena Pasal 170 dan atau 412 KUHP An Rian dkk.

Kegiatan sidang tersebut hadirkan saksikan oleh para pihak antara, Orang tua (Ibu kandung dan kerabat) para terdakwa (15 orang). Sahabat Para terdakwa (10 orang), 3 orang perwakilan, dan tidak lupa keluarga dan
Istri, Anak dan Kel Alm Ipda Erwin (6 org). dan di hadiri juga tokoh Masyarakat umum lainya, serta dari Insan Media.

Dalam sidang perdana di bacakan Dakwaan dan Epsepsi dari para Terdakwa, dengan no perkara 11/ pld.B /2020/ Pn ,cianjur
dengan penuntut umum Selamet Santo SH, dan Hakim ketua Grolius Anggundoro SH, Hakim Anggota Patti Arimbi SH, M,H, Hakim Anggota S,S,H.

Sidang akan di lanjutkan Hari Rabu depan tgl 29 Januari 2020 di Ruang Tirta PN Cianjur dengan Agenda tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas Epsepsi dari kuasa hukum para terdakwa.

Jurnalis : Tomi
Selama kegitan berlangsung berjalan aman dan kondusif

Baca Juga  Buruh di Cianjur Gelar Aksi Demo Tuntut Kenaikan UMK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here