FOKUS CIANJUR. (Fp) – Pemilihan desa serentak yang akan digelar di Kabupaten Cianjur 2020, salahsatunya di desa Palasari, Kecamatan Cipanas, menuai polemik, di karenakan salah satu kuasa hukum salahsatu calon kades berikan nota keberatan, kepada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa tersebut. Karena Ia menilai salahsatu calon diduga ada mantan residivis.
Gilang Arvasendra salahsatu kuasa hukum
salahsatu calon, mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum dari Jayawijaya, dari salah satu calon kades di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur. Jadi dalam perkara ini, pihaknya memberikan nota keberatan terhadap panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa tersebut.
“Ya, tentang adanya calon kepala desa (Kades) yang sudah dijatuhi pidana secara berulang-ulang,” katanya.
Masih kata Gilang, Mahkamah Agung (MA) dan dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, artinya berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 16 tahun 2014. Bahwa syarat untuk menjadi calon kepala desa itu dia tidak pernah dijatuhi pidana, dan tidak melakukan perbuatan pidana secara berulang-ulang.
“Yaitu tentang adanya hal ini kita sangat prihatin ketidak efektifannya panitia Pilkades Desa Palasari tentang adanya calon kepala desa yang sudah terlibat dan menjadi mantan residivis di Kabupaten Cianjur ini,” jelasnya.
Artinya, masih hal senada diungkapkan Gilang. Sudah melakukan audiensi dengan dinas DPMD Kabupaten Cianjur, akan tetapi hasilnya mungkin dari mereka akan melakukan tinjauan ulang kepada panitia. Dari beberapa bakal calon (Balon) kepala desa tersebut, dan terakhir apabila ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat. Maka, akan melakukan upaya hukum.
“Nah, yaitu upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, di daerah hukum Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur,” ucapnya Jumat (17/01/20).
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Dodi Rahmat menjelaskannya, intinya kan? panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Palasari lebih ke administrasi. Ya, kan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon (Balon) dari enam calon yang ada di secara umum.
“Nah, itu mereka sudah memenuhi administrasi yang disyaratkan oleh Perbup 42, maupun Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Pasal 21. Adapun ada hal yang lainnya kita nggak punya ranah lain selain administrasi,” jelasnya.
Sambungnya, pidana atau apa ya itu silakan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil konsultasi dengan DPMD Cianjur selaku panitia Kabupaten, kemarin pihaknya telah menemukan titik temu. Lalu, kejaksaan, dan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, hal sama mengkonsultasikan itu.
“Bahwa panitia sudah berjalan sesuai dengan amanat tersebut, sebagaimana yang tersirat di dalam intinya panitia sudah sudah sesuai dengan koridornya. Kemudian, bahwa kembali lagi ke panitia selama administrasinya memenuhi itu kan ada di kita ditolak atau diterima,” terang Dodi.
Jurnalis : Tomi