Hindari Bencana Alam, Kapolres Larang Penambangan Liar

FOKUS SUKABUMI Sosial

FOKUS SUKABUMI. (Fp) – Polres Sukabumi melakukan sosialisasi dan himbauan tentang pelarangan kegiatan penambangan liar di wilayahnya. Kamis (16/01/20). Polres Sukabumi langsung melakukan pemasangan spanduk dibeberapa titik strategis terutama jalan menuju jalur wilayah yang selama ini dijadikan kegiatan penambangan liar.

Seperti wilayah Cigaru dan di Cijiwa yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Cigaru di wilayah Polsek Simpenan. Diantaranya HGU Perkebunan Tugu Cimenteng yang masuk wilayah Polsek Lengkong dan Polsek Jampang Kulon. begitu pun di lokasi Taman Nasional Gunung Salak-Halimun yang masuk wilayah Polsek Cisolok.

Kegiatan pemasangan spanduk berisi himbauan pelarangan kegiatan tambang ilegal tersebut merupakan perintah dan istruksi langsung dari Kapolres Sukabumi. Dibeberapa wilayah hukum Polres Sukabumi terdapat kegiatan penambangan emas ilegal (gurandil) yaitu di wilayah HGU Perkebunan Cigaru Polsek Simpenan, Perum Perhutani di wilayah Polsek Ciemas, HGU Perkebunan Tugu Cimenteng Polsek Lengkong dan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak Polsek Cisolok.

Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra Harahap, mengatakan, “Penertiban kegiatan penambangan liar berkaca dari kejadian bencana di Kabupaten Lebak dan Bogor baru-baru ini. dimana curah hujan cukup tinggi. Untuk menghindari kejadian serupa di wilayah Hukum Polres Sukabumi, maka Nuhedy memerintahkan kepada Kapolsek Jajaran terutama diwilayahnya yang terdapat kegiatan tambang ilegal untuk dilaksanakan penertiban secara bertahap di mulai dengan cara himbauan atau prefentif. Apalagi saat ini Polri sangat konsen dan peduli dengan kelestarian lingkungan dan Kapolri telah mencanangkan program Polisi Peduli Penghijauan dengan kegiatan nyata berupa penanaman ratusan ribu batang puluhun dari tingkat Mabes Polri sampai polsek di seluruh Indonesia.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, para penambang liar menghentikan kegiatannya,” harap Nuredy.

Jurnalis : Rusdi