FOKUS KAB CIAMIS. (Fp) – Sosialisai terkait wawasan perlindungan hukum untuk kekerasan terhadap perempuan anak digencarkan oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Ciamis. Bertempat digedung Aula Puspita Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Selasa, (14/01/20).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua GOW Kab. Ciamis Talbiyah Munadi mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi faktor utama terjadinya kasus kekerasan, tidak menutup kemungkinan salah satunya adalah faktor ekonomi.
“Tugas kita dan masyarakat adalah meminimalisir untuk terjadinya kekerasan perempuan dan anak supaya bisa tertangani dengan baik dan komprehensif. Tidak hanya wawasan terhadap hukum, juga untuk terkait kesehatan, beserta pendampingan psikologisnya”, katanya.
Hj. Talbiyah, menyebutkan kasus kekerasan perempuan dan anak perlu kerja keras bersama masyarakat untuk menekan angka kasus perempuan dan anak di Ciamis.
Kalau bisa membangun suatu hubungan yang baik dan harmonis antara suami dan istri, maka kasus KDRT tidak akan terjadi dalam rumah tangga, selaku perempuan dan semua organisasi perempuan menurut Hj Talbiyah sangat prihatin melihat situasi kondisi yang ada dalam waktu sekarang ini, selain dari akibat narkoba juga akibat dari media sosial atau HP terutama yang dilihat oleh anak-anak kita seperti itu akhirnya menimbulkan hal yang tidak kita inginkan termasuk di dalamnya”, paparnya.
Dalam kesempatan pertemuan rutin GOW Ciamis mengharapkan adanya rumah singgah bagi korban dan pelaku kekerasan kepada anak.
“Karena hanya di Kabupaten Ciamis belum ada rumah singgah. Rumah singgah itu adalah untuk melindungi atau memberikan upaya pembinaan atau perlindungan kepada mereka baik korban maupun pelakunya, mudah-mudahan ke depan Pemerintah Kabupaten Ciamis kita doakan bersama mempunyai dana untuk bisa merealisasikan rumah singgah”, terangnya.
Dengan situasi kondisi seperti sekarang ini, lanjut Talbiyah, terkait kekerasan terhadap anak itu luar biasa bahu-membahu untuk membantu menyelesaikan masalah masalah yang beredar akhir akhir ini.
Di tempat yang sama kejari Ciamis Sri Respatini SH, MH beliau menghimbau menekankan terhadap ibu ibu agar dapat memperhatikan anaknya yang di bawah umur supaya tidak terjerat hukum dan hukuman untuk orang dewasa itu lebih berat singkat kejari Ciamis . korban kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan pendampingan sampai kasusnya tersebut,”singkatnya.
Jurnalis : Sugeng