FOKUS CIANJUR. (Fp) – Polres Cianjur Polda Jawa Barat melaksanakan press release terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur.
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana SI.K., MI.K. yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan S.H., KBO Narkoba, Para Kanit dan Paur Humas Polres Cianjur yang bertempat di di Gedung Reserse Narkoba Polres Cianjur, Selasa (14/01/20). Sekitar pukul 14.00 Wib.
Dalam Press Release nya Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana SI.K., MI.K., menyampaikan, kita dari jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan sembilan pelaku, di antara sembilan pelaku itu di antaranya seorang Bandar yang merupakan pengedar serta pemodal, kesembilan orang tersebut masing masing memiliki barang bukti sendiri.
Yang berhasil kita amankan/tersangka yaitu berinisial AR, dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi shabu seberat 1,04, gram, (bruto), dan dua potong sedotan plastik warna merah di bungkus lakban kertas, 1unit hp merek asus warna hitam 1 buah, serta tersangka inisial WN dengan barang bukti 11 paket yang di dalam nya berisikan ganja seberat seluruh nya 1 kg, 1 buah kantong pelastik warna hitam dan satu unit motor honda beat, Hp merek samsung,
dan tersangka lain nya berindisial D dengan bb 1 kantong keresek matahati warna abu abu berisi ganja 300 gram (bruto). 4 potongan lakban warna coklat. 3 potongan plastik bening. 1 buah tas warna coklat. 1 buah Hp merk samsung warna putih. 1 buah pisau dapur.
Lanjut Wakapolres, untuk 4 tersangka lain dengan barang bukti (1) satu bungkus pelastik dengan. Barang Bukti : 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisi shabu seberat 4.20 gram (bruto). 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam.1 (satu) kantong kresek warn putih.1 (satu) buah botol bekas minum teh gelas. 1 (satu) buah Hp merk samsung warna hitam. 1 (satu) sepeda motor merek honda beat warna merah.
“Untuk inisial RAP, dengan barang bukti 17 (tujuh belas) bungkus kertas buku warna putih berisi ganja sebert 43.81 gram (bruto). 1 (satu) kantong kresek warna putih bertuliskan indomaret.1 ( satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
Sementara inisial MRA dengan barang bukti, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,76 gram (bruto) 1 (satu) buah timbangan. 1 (satu) buah celana panjang training warna hitam. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna emas. Untuk tersangka inisial ES dengan barang bukti, 9 (sembilan) bungkus yang di lilit lakban warna coklatbyang di dalam nya berisikan ganja dengan berat seluruhnya 52,07 gram (bruto) 1 (satu) buah plastik warna hitam. 1 (satu) buah bekas roko merk malboro warna hitam 1 (satu) Hp merk samsung warna hitam. Untuk tersangka inisial TIM dengan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram (bruto). 1 (satu) bungkus plastik berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 4,30 gram (bruto). 1 (satu) buah tas selendang warna coklat. 1 (satu) buah Kantong kain warna hitam. 1 (satu) buah Ho merk Vivo. Selanjutnya untuk tersangka inisial CS dengan barang bukti, 1 ( satu ) bungkus plastik bening/ klip yang di dalamnya berisikan sabu seberat sabu seberat 0,76 gram (bruto). 1 ( satu ) bungkus roko bekas rokok bekas merk djarum. 1 ( satu ) potong tissue.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Jurnalis : Tomi
#AM