FOKUS KAB CIAMIS. (Fp) – Satreskrim Polres Ciamis ungkap kasus Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 165 juta. Sedangkan anggaran yang dikorupsi berasal dari anggaran pembangunan jalan.
“Maksud tersangka adalah mengintruksikan kepada Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) untuk mengurangi kualitas insfrastuktur jalan yang dibangun,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/01/20).
Perbuatan tersangka terkuak dari informasi masyarakat, sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti atas laporan tersebut. Dengan penyalah gunaan wewenang, tersangkat juga memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan di lapangan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sebesar Rp 25 juta beserta dokumen-dokumen laporan dari Desa tempat tersangka memerintah,” tutur Bismo.
Dana desa yang dikorupsi, lanjut Bismo merupakan anggaran tahun 2017, berasal dari anggaran APBN, Bantuan Provinsi dan anggaran APBD Pemkab Ciamis.
“Uang yang dikorupsi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, serta digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian tersangka tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara,” katanya.
Bismo menuturkan dalam penanganan kasus ini, audit yang dilakukan oleh Inspekorat Ciamis sampai 9 bulan.
“Tersangka dijerat dengan undang-undang (UU) tindak pidana korupsi pasal 2 dan atau pasal 3 UU nomor 3 tahun 1999. Yang isinya sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya.
Selanjutnya tambah Bismo, kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan, Kamis 16 Januari 2020. Dan setelah itu nantinya tersangka akan digelandang ke Lapas Kebon Waru Bandung.
Bismo mengimbau kepada para aparatur Desa, untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa dan jangan menyalahgunakan anggaran karena akan merugikan masyarakat dan negara.
Jurnalis : Sugeng