FOKUS CIANJUR. (Fp) – Perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cianjur, benar-benar dibuktikan Polres Cianjur. Sabtu malam (11/01/20) Tim Satuan Rerserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cianjur bergerak menggelar operasi atau razia terhadap minuman keras (miras). Razia tersebut dilakukan ke tiga lokasi berbeda.
Kegiatan razia tersebut langsung di pimpin oleh Kabag Ops Kompol Warsito SH.MH., yang didamping oleh Kasat Sabhara Iptu Saryoko, dan menerjukan anggota sebanyak 38 orang.
Dalam kesempatan itu Polisi berhasil mengamakan penjual berikut dengan barang bukti berupa ratusan miras dari berbagai merek, serta minuman oplosan di antaranya, 31 (tiga puluh satu) botol Anggur merah. 25 botol kecil arak. 25 botol besar arak. 21 botol intisari. 4 ice land. 7 botol anggur putih. 10 botol Beer Bintang. 10 botol Mix Max. Serta 100 bungkus kantong plastik yang berisi miras oplosan “roso-roso.
Polres Cianjur melalui Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, Jajaran Polres Cianjur melakukan razia ke tempat tersebut diduga menyimpan, serta menjual minuman beralkohol dan miras oplosan, setelah mendatangi Tkp ditiap tiap lokasi ditemukan barang bukti berupa minuman keras ber alkohol berbagai merek dan minuman keras oplosan “roso-roso”. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Cianjur, ini masih dalam pemeriksaan, terutama memeriksa penjual minuman selajurnya kami melakukan penyitaan barang bukti minuman keras,”ucapnya.
Jurnalis : Tomi
Editor : Andi