FOKUS CIANJUR. (Fp) – Akibat menyetubuhi adik iparnya yang masih dibawah umur, AM (25) warga kecamatan Naringgul harus berurusan dengan pihak aparat penegak hukum. Kini AM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan merasakan dinginnya hotel prodeo di Mapolsek Naringgul, Cianjur,Jawa Barat.
Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi mengatakan, penangkapan pelaku AM (25) diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Benar kini tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti (BB) berupa pakaian korban dan pelaku, yakni celana dalam dan baju yang dipergunakan oleh pelaku saat melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujar Kapolsek kepada Media, Jumat (10/1/2020).
Sementara Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Budi Yuda mengatakan
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dibawa umur.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun denda paling banyak 5 miliar,” pungkasnya.
Jurnalis : Tomi