Cianjur Aktivis Independent Mendesak Komisioner KPU Bisa Menjalankan Tugas

Fokus Cianjur Sosial

FOKUS CIANJUR. (Fp) – Menyoroti Pilkada di Kab Cianjur, penyelenggara dalam mengawal bisa memberikan akses dokumen C1 dengan mudah kepada publik untuk memastikan suaranya hasil rekapitulasi pleno KPUD Kabupaten Cianjur, Selasa (07/01/20).

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, jangan sampai KPU lebih menitik beratkan kepada Partai Politik yang bisa mengakses dokumen C1,” ujar Farid selaku pengurus Cianjur Aktivis Independent.

Lanjut Farid, berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa masyarakat berhak mengetahui dan memastikan suaranya di hitung, sesuai dengan pilihannya dengan cara mudah dalam mengakses dokumen.

Dari tualah CAI, menyoroti, permasalahan ini seringkali menjadi masalah yang krusial, bagi penyelenggara yang diduga menyembunyikan proses penghitungan suara tingkat KPPS.

“Kami mendesak komisioner KPUD Cianjur, bisa menjalankan tugasnya dengan cara membuka akses seluas-luasnya dalam mengakses dokumen C1,” pinta Farid.

Diketahui, dua periode KPUD Kabupaten Cianjur krisis kepercayaan publik, dan menjadi tontonan yang memalukan.

Karena, mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dengan sanksi ‘Kode Etik’ penyelenggara.

Hal ini menjadi bahan evaluasi masyarakat, dalam mengevaluasi kinerja, dalam mejalankan tugas dan wewenangnya.

Sementara itu menurut salah satu Komisioner KPUD Kabupaten Cianjur, Ridwan mengatakan, CAI memang dari dulu memang tendensius dan tidak di dasari kondisi fakta di lapangan.

“Nah, Apabila ditemukan ada proses yang salah KPU siap ditindaklanjuti,” jelasnya.

Menangani masalah transfaransi, ia menambahkan. Anggran hibah Rp.74 miliar dari APBD 68 persen, untuk gaji penyelenggara 32 persen itu untuk pengadaan dan sosialisasi.

Masih menurut Ridwan, permasalahan akses C1 KPU akan memberitahu kepda rekan-rekan penyelenggara. Bahwa, dokumen C1 adalah hak publik, bukan dokumen negara.

Hal lain, salah seorang Komisioner KPUD lainnya, Rustiman menjelaskan, pihaknya akan terus memperbaiki diri, berusaha sebaik mungkin melaksanakan PILKADA sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Nah, keterbukaan publik merupakan bagian dari transparansi kami. Tentu akan dilakukan dalam batasan sebagaimana tertuang dalam aturan,” terangnya.

Komisioner KPUD menambahkan, kalau masalah rekrutmen akan di mulai tanggal 12 Januari 2020, dengan menggunakan sistem CAT. Masalah preodenisasi jabatan PPK KPU mempunyai data, termasuk apabila teraplesiasi terhadap calon atau Partai Politik (Parpol),”pungkasnya.

Jurnalis : Tomi