FOKUS KOTA TASIK (FP) – Peraturan yang telah dikeluarkan Walikota Tasikmalaya no 51 tahun 2019 tentang kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat di Kota Tasikmalaya mempertanyakan apa yang menjadi tujuan Walikota Tasikmalaya menerbitkan Perwalkot 51 tahun 2019.
Salah seorang aktifis muda Kota Tasikmalaya Tatan Surahman saat ditemui pada hari Minggu (05/01/2020) menuturkan sebagai warga Kota Tasikmalaya dirinya sangat menyesalkan di awal tahun baru ini tarif parkir di Kota Tasikmalaya yang kenaikannya mencapai 100% lebih tersebut dirasa tidak tepat dan memberatkan masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak pro rakyat,”katanya.
“Sebagai seorang aktifis Kota Tasikmalaya saya pun mempertanyakan apa yang menjadi tujuan Walikota Tasikmalaya menerbitkan Perwalkot 51 tahun 2019? Bilamana alasannya untuk peningkatan PAD, saya rasa oke–oke saja tapi tidak mesti rakyat yang menjadi korban. Adalah solusi lain? Menurut saya pihak Pemkot Tasikmalaya bisa memaksimalkan sektor-sektor yang lain untuk meningkatkan PAD. Yang terpenting pihak Pemkot dapat lebih kreatif, jangan mau instant. Yang pada akhirnya rakyat yang dikorbankan. Harapan saya atas nama masyarakat Kota Tasikmalaya pihak Pemkot dapat meninjau ulang akan kenaikan tarif parkir tersebut, bukankah peraturan dibuat untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk membebani. Karakter Pemerintah yang baik adalah yang melindungi dan pro rakyat bukan yang penambah beban rakyat,” ucap Tatan.
Jurnalis : H Amir